Salin Artikel

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Marzuki Darusman, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki dugaan keterlibatan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penjualan senjata ke junta Myanmar.

Ketiga BUMN itu adalah PT Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Dirgantara Indonesia.

Dalam permohonannya, Marzuki Darusman meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan dan bukti-bukti lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan tiga BUMN tersebut.

Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim khusus pencari fakta terkait bisnis perdagangan senjata dan kaitannya dengan HAM.

Di sisi lain, Marzuki mendesak pemerintah termasuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN menghentikan secara permanen perdagangan senjata dengan junta militer Myanmar.

"Hingga situasi konflik berhenti dan transisi sejati menuju demokrasi telah terjadi di Myanmar," tulis laporan yang dilayangkan kepada Komnas HAM, Selasa (3/10/2023).

Menurut Marzuki, ketiga BUMN itu diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat karena menjual senjata ke junta militer Myanmar.

Dugaan itu tertuang dalam laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan Marzuki.

Dalam laporan tersebut dijelaskan terdapat pelanggaran HAM berat di Myanmar yang dilakukan oleh junta militer.

"Entitas bisnis Indonesia yaitu PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia telah terlibat dalam pelanggaran HAM berat tersebut melalui perdagangan senjata dengan pihak yang terafiliasi dengan junta militer Myanmar," ujar Marzuki.

Dalam laporan itu disebutkan 3 BUMN itu melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Serta Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional tentang perdagangan senjata," ucap Marzuki.

Sebab itu, Marzuki menilai Komnas HAM berwenang menyelidiki dugaan keterlibatan 3 BUMN tersebut dalam kasus pelanggaran HAM berat di Myanmar.

Komnas HAM melalui Komisionernya, Hari Kurniawan menyebut pengaduan itu diterima Komnas HAM pada Selasa sore.

Ia menyebut saat ini masih dalam proses penelaahan sebelum Komnas HAM memberikan sikap resminya.

"Komnas HAM belum bisa mengambil sikap, (masih) menunggu telaah bagian pengaduan sesuai prosedurnya," ucap Hari, Rabu (4/10/2023).

Defend ID merupakan induk perusahaan, menaungi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia yang dilaporkan ke Komnas HAM karena disebut menjual menjual senjata ke Myanmar.

“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari perusahaan tersebut ke Myanmar,” kata Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin, dalam keterangan pers, Rabu (4/10/2023).

Bobby melanjutkan, Defend ID tidak pernah memasok atau mengekspor senjata ke Myanmar sejak 1 Februari 2021.

Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.

Bobby mengatakan, Defend ID mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar yang saat ini dikuasai rezim junta militer.

“Defend ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia,” ujar Bobby.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Gita Amperiawan membantah perusahaan yang dipimpinnya menjual senjata ke pemerintah Myanmar.

“Sejak PT PI berdiri, tidak pernah ada transaksi atau sales kontrak dengan pemerintahan Myanmar,” kata Gita melalui pesan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

“PT DI tidak pernah bertransaksi dengan pemerintah Myanmar baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/20361101/komnas-ham-diminta-selidiki-3-bumn-diduga-jual-senjata-ke-junta-militer

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke