Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kiper di Bandung Diduga Jadi Perantara Uang “Pengamanan” Rp 66 M di Kasus BTS

Kompas.com - 04/10/2023, 20:17 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok seorang mantan kiper, Wawan, disebut-sebut menjadi perantara uang "pengamanan" penyidikan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dugaan keterlibatan Wawan itu didalami oleh Handika Honggowongso, kuasa hukum eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sosok Wawan diungkap Handika saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Uang pengamanan perkara itu disebut diberikan oleh Windi Purnama bersama Irwan Hermawan, supaya kasus BTS 4G yang saat itu tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu tidak meluas.

Baca juga: Singgung Proyek BTS, Jokowi: Kita Pikirkan Area Pinggir, Ternyata Masalah

“Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?” tanya Handika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

“Iya betul,” jawab Windi.

Dalam persidangan ini, Windi diketahui memberikan uang pengamanan kepada Wawan untuk disampaikan kepada Windu Aji Susanto. Uang sebesar Rp 66 miliar itu diberikan Windi secara bertahap sebanyak 2 kali pemberian masing-masing Rp 33 miliar.

“Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?” tanya Handika lagi.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

“Saya tidak ingat Pak, tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra, Kuningan itu pak,” kata Windi.

Foto Wawan pun ditampilkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan di muka persidangan untuk dikonfirmasi kepada Windi Purnama.


Handika menyebut, Wawan yang menjadi perantara penerima uang untuk Windu Aji merupakan seorang mantan kiper pada sebuah klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.

“Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit, di sana Pak Wawan?” tanya Handika sambil menunjukan foto Wawan.

“Betul,” kata Windi.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Adapun uang untuk pengamanan perkara BTS 4G ini juga diberikan kepada beberapa pihak. Selain Windu Aji, terdapat pemberian uang sebesar Rp 15 miliar kepada seseorang Edward Hutahaean.

Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com