JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok seorang mantan kiper, Wawan, disebut-sebut menjadi perantara uang "pengamanan" penyidikan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dugaan keterlibatan Wawan itu didalami oleh Handika Honggowongso, kuasa hukum eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Sosok Wawan diungkap Handika saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Uang pengamanan perkara itu disebut diberikan oleh Windi Purnama bersama Irwan Hermawan, supaya kasus BTS 4G yang saat itu tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu tidak meluas.
Baca juga: Singgung Proyek BTS, Jokowi: Kita Pikirkan Area Pinggir, Ternyata Masalah
“Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?” tanya Handika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
“Iya betul,” jawab Windi.
Dalam persidangan ini, Windi diketahui memberikan uang pengamanan kepada Wawan untuk disampaikan kepada Windu Aji Susanto. Uang sebesar Rp 66 miliar itu diberikan Windi secara bertahap sebanyak 2 kali pemberian masing-masing Rp 33 miliar.
“Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?” tanya Handika lagi.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini
“Saya tidak ingat Pak, tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra, Kuningan itu pak,” kata Windi.
Foto Wawan pun ditampilkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan di muka persidangan untuk dikonfirmasi kepada Windi Purnama.
Handika menyebut, Wawan yang menjadi perantara penerima uang untuk Windu Aji merupakan seorang mantan kiper pada sebuah klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.
“Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit, di sana Pak Wawan?” tanya Handika sambil menunjukan foto Wawan.
“Betul,” kata Windi.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo
Adapun uang untuk pengamanan perkara BTS 4G ini juga diberikan kepada beberapa pihak. Selain Windu Aji, terdapat pemberian uang sebesar Rp 15 miliar kepada seseorang Edward Hutahaean.
Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.