Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Kompas.com - 04/10/2023, 05:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali disebut pernah diminta menjadi sponsor untuk kegiatan Kejuaraan Nasional Tandoku Shorinji Kempo Piala Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal itu terungkap ketika Mukti Ali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi proyek menara base transciever stations (BTS) 4G dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Mukti Ali menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Ketika didalami jaksa soal dukungan dana untuk perlombaan tersebut, Mukti Ali mengaku lupa.

"Ada enggak proposal kejuaraan tandoku online piala Menkominfo? Pernah enggak saudara support itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

"Saya lupa," kata Mukti.

Atas jawaban tersebut, jaksa menggali ingatan Mukti Ali bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Jaksa mengungkap komunikasi antara Mukti Ali dengan eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

"Dikirim proposalnya kemudian Saudara jawab, ‘sponsor apa Pak, harusnya bisa Pak, piala Pak Menteri ya?'. 'Iya’, jawab si Anang. Kemudian, Anang mengirimkan kepada Saudara ‘100 bisa ya’. Nah 100 apa itu?" tanya jaksa mengungkap komunikasi Mukti Ali dengan Anang Latif.

"Mungkin Rp 100 juta," jawab Mukti Ali.

Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Jaksa kembali membacakan pesan WhatsApp dari terdakwa Anang ke Mukti terkait permintaan sponsor tersebut. Dalam komunikasinya, Anang membujuk Mukti Ali memberikan sponsor dengan dalih selaku project owner proyek BTS 4G.

"’Rp 100 juta, harusnya oke’. Kata Saudara, ‘saya cek ke manajemen dulu ya’. Nah, selanjutnya ini konfirmasi sampai selesai ini. Ditanyakan lagi dari Saudara Anang terkait dengan sponsor. ‘Sponsor bagaimana?’ confirm kah?’ kata si Anang,” ujar jaksa.

“Saudara jawab belum Pak, ‘coba saya tanyain lagi’. Kemudian Anang jawab lagi, Saudara mengatakan bahwa ‘acara olahraga soalnya’. Kemudian Anang mengatakan, ‘masak project owner enggak dikasih’. Ingat enggak Saudara dengan itu?" tanya jaksa melanjutkan.

"Iya," jawab Mukti Ali.

Mukti Ali mengaku, Huawei tidak memberikan jumlah nominal sponsor sesuai permintaan Anang Latif. Pihaknya hanya memberikan sponsor sebesar Rp 75 juta.

Baca juga: Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Jaksa kemudian menanyakan apakah Bakti Kominfo kerap meminta sponsor ke Mukti selaku konsorium proyek BTS 4G.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com