Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2023, 18:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang, Selasa (3/10/2023).

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut ialah penghargaan dan pengakuan materil atau non materil untuk pegawai ASN.

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang diterima Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut diperinci sebagai berikut:

1. Penghasilan:

  • Gaji; atau
  • Upah.

2. Motivasi:

  • Finansial; dan/atau
  • Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas:

  • Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
  • Tunjangan dan fasilitas individu.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

4. Jaminan sosial:

  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Jaminan pensiun; dan
  • Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja:

  • Fisik; dan/atau
  • Nonfisik.

6. Pengembangan diri:

  • Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
  • Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum:

  • Litigasi; dan/atau
  • Nonlitigasi.

Namun demikian, menurut UU ini, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU anyar ini mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Baca juga: UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Nasional
Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Nasional
Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Nasional
11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

Nasional
Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Nasional
RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Nasional
Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Nasional
Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com