JAKARTA, KOMPAS.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali disebut pernah diminta menjadi sponsor untuk kegiatan Kejuaraan Nasional Tandoku Shorinji Kempo Piala Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal itu terungkap ketika Mukti Ali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi proyek menara base transciever stations (BTS) 4G dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mukti Ali menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
Ketika didalami jaksa soal dukungan dana untuk perlombaan tersebut, Mukti Ali mengaku lupa.
"Ada enggak proposal kejuaraan tandoku online piala Menkominfo? Pernah enggak saudara support itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Saya lupa," kata Mukti.
Atas jawaban tersebut, jaksa menggali ingatan Mukti Ali bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Jaksa mengungkap komunikasi antara Mukti Ali dengan eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
"Dikirim proposalnya kemudian Saudara jawab, ‘sponsor apa Pak, harusnya bisa Pak, piala Pak Menteri ya?'. 'Iya’, jawab si Anang. Kemudian, Anang mengirimkan kepada Saudara ‘100 bisa ya’. Nah 100 apa itu?" tanya jaksa mengungkap komunikasi Mukti Ali dengan Anang Latif.
"Mungkin Rp 100 juta," jawab Mukti Ali.
Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G
Jaksa kembali membacakan pesan WhatsApp dari terdakwa Anang ke Mukti terkait permintaan sponsor tersebut. Dalam komunikasinya, Anang membujuk Mukti Ali memberikan sponsor dengan dalih selaku project owner proyek BTS 4G.
"’Rp 100 juta, harusnya oke’. Kata Saudara, ‘saya cek ke manajemen dulu ya’. Nah, selanjutnya ini konfirmasi sampai selesai ini. Ditanyakan lagi dari Saudara Anang terkait dengan sponsor. ‘Sponsor bagaimana?’ confirm kah?’ kata si Anang,” ujar jaksa.
“Saudara jawab belum Pak, ‘coba saya tanyain lagi’. Kemudian Anang jawab lagi, Saudara mengatakan bahwa ‘acara olahraga soalnya’. Kemudian Anang mengatakan, ‘masak project owner enggak dikasih’. Ingat enggak Saudara dengan itu?" tanya jaksa melanjutkan.
"Iya," jawab Mukti Ali.
Mukti Ali mengaku, Huawei tidak memberikan jumlah nominal sponsor sesuai permintaan Anang Latif. Pihaknya hanya memberikan sponsor sebesar Rp 75 juta.
Baca juga: Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G
Jaksa kemudian menanyakan apakah Bakti Kominfo kerap meminta sponsor ke Mukti selaku konsorium proyek BTS 4G.