Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Kompas.com - 04/10/2023, 05:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali disebut pernah diminta menjadi sponsor untuk kegiatan Kejuaraan Nasional Tandoku Shorinji Kempo Piala Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal itu terungkap ketika Mukti Ali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi proyek menara base transciever stations (BTS) 4G dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Mukti Ali menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Ketika didalami jaksa soal dukungan dana untuk perlombaan tersebut, Mukti Ali mengaku lupa.

"Ada enggak proposal kejuaraan tandoku online piala Menkominfo? Pernah enggak saudara support itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

"Saya lupa," kata Mukti.

Atas jawaban tersebut, jaksa menggali ingatan Mukti Ali bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Jaksa mengungkap komunikasi antara Mukti Ali dengan eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

"Dikirim proposalnya kemudian Saudara jawab, ‘sponsor apa Pak, harusnya bisa Pak, piala Pak Menteri ya?'. 'Iya’, jawab si Anang. Kemudian, Anang mengirimkan kepada Saudara ‘100 bisa ya’. Nah 100 apa itu?" tanya jaksa mengungkap komunikasi Mukti Ali dengan Anang Latif.

"Mungkin Rp 100 juta," jawab Mukti Ali.

Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Jaksa kembali membacakan pesan WhatsApp dari terdakwa Anang ke Mukti terkait permintaan sponsor tersebut. Dalam komunikasinya, Anang membujuk Mukti Ali memberikan sponsor dengan dalih selaku project owner proyek BTS 4G.

"’Rp 100 juta, harusnya oke’. Kata Saudara, ‘saya cek ke manajemen dulu ya’. Nah, selanjutnya ini konfirmasi sampai selesai ini. Ditanyakan lagi dari Saudara Anang terkait dengan sponsor. ‘Sponsor bagaimana?’ confirm kah?’ kata si Anang,” ujar jaksa.

“Saudara jawab belum Pak, ‘coba saya tanyain lagi’. Kemudian Anang jawab lagi, Saudara mengatakan bahwa ‘acara olahraga soalnya’. Kemudian Anang mengatakan, ‘masak project owner enggak dikasih’. Ingat enggak Saudara dengan itu?" tanya jaksa melanjutkan.

"Iya," jawab Mukti Ali.

Mukti Ali mengaku, Huawei tidak memberikan jumlah nominal sponsor sesuai permintaan Anang Latif. Pihaknya hanya memberikan sponsor sebesar Rp 75 juta.

Baca juga: Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Jaksa kemudian menanyakan apakah Bakti Kominfo kerap meminta sponsor ke Mukti selaku konsorium proyek BTS 4G.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com