Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Kompas.com - 04/10/2023, 17:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/10/2023).

Setelah UU ini disahkan, pemerintah bakal mengatur pemberian insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

“Salah satunya nanti di PP (peraturan pemerintah), pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Baca juga: UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Anas mengatakan, hingga kini, kesenjangan sebaran ASN masih jadi persoalan yang belum terselesaikan. ASN hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Keberadaan UU ASN pun diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut, sehingga calon ASN tertarik untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah di daerah 3T.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas.

Selain itu, Anas menyebut, melalui UU ASN, proses rekrutmen pegawai bakal mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Misalnya, terkait kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Selama ini, kata dia, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.

Baca juga: UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN

Lebih lanjut, UU anyar ini juga mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN,” kata Anas.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com