Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Wamenag: Agar Pengelolaan Lebih Baik

Kompas.com - 04/10/2023, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, langkah kementeriannya melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri didasari agar pengelolaan umrah di indonesia lebih tertata dan lebih baik.

Pasalnya, umrah backpacker melanggar ketentuan. Pemerintah sendiri telah mengatur perjalanan ibadah umrah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut, menurut Saiful, untuk memayungi agar jemaah umrah tetap mendapat pelayanan terbaik.

"Supaya ini ke depan pengelolaannya harus lebih tertata lagi, makanya kita coba untuk mencari yang terbaik buat penyelenggaraan umrah," kata Saiful saat ditemui di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Kendati begitu, ia tidak memerinci langkah apa saja yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) usai melaporkan aktivitas umrah backpacker ke Polda Metro Jaya.

"Iya" kita liat saja prosesnya," ujar Saiful.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya.

Adapun umrah backpacker adalah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini disebut melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.

Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Umrah Backpacker, Simak Jawabannya

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangannya.

Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pada surat (laporan) tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah Backpacker ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com