Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Kompas.com - 02/10/2023, 16:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri mengatakan, pihaknya menemukan terdapat informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat dalam upaya menghilangkan berkas dokumen di Kementan.

Pada beberapa hari lalu, KPK memang mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga sengaja merusak barang bukti berupa dokumen di Kementan.

“Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” kata Febri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

Febri yang datang bersama rekannya dari firma Visi Law Office, Rasamala Aritonang yang juga mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, mengaku mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Namun, kuasa itu hanya diberikan ketika perkara dugaan korupsi di Kementan masih ada di tahap penyelidikan.

“Di tahap penyidikan belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” ujar Febri.

Mantan Jubir KPK itu mengungkapkan, ketika memberikan pendampingan hukum pada tahap penyelidikan, ia dan Rasamala diminta memetakan titik risiko korupsi di lingkungan Kementan.

Hasilnya, kata dia, tim kuasa hukum memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan internal di Kementan.

Baca juga: Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Lebih lanjut, Febri menyebut dalam Pasal 17 Undang-Undang Advokat dijelaskan bahwa advokat, sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan informasi data, dokumen, dan lainnya dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah.

Selain dari pemerintah, advokat juga berhak mendapatkan informasi dari pihak lain untuk kepentingan pembelaan kliennya.

“Jadi ketika asesmen dilakukan dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Febri, Rasamala, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan, tim penyidik memanggil ketiga pengacara itu sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga: Mahfud soal Korupsi di Kementan: Kalau Ada Kesulitan Bilang, Saya Turun Tangan

Ali belum berkenan mengungkap materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com