Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Kompas.com - 01/10/2023, 20:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tidak memiliki benturan kepentingan ketika sudah menjadi hakim konstitusi.

Arsul membenarkan, istrinya, Sukma Violetta merupakan anggota Komisi Yudisial (KR) RI. Namun, kata Arsul, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi diawasi oleh KY.

"Kan tidak diawasi oleh KY setelah putusan tahun 2006 itu. Jadi tidak akan ada benturan-benturan kepentingan," ujar Arsul saat ditemui awak media usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Arsul juga membenarkan bahwa dia pernah menjadi pengacara yang berurusan dengan pengadilan.

Namun, kata Arsul, ia sudah mundur dari firma hukumnya sejak terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

"Saya mundur sejak saya terpilih jadi anggota DPR. Namanya pun sudah saya ganti," ucap Arsul.

Merujuk laman resmi Komisi Yudisial, hakim MK memang tidak termasuk dalam hakim yang diawasi oleh KY.

Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan itu menyatakan, hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY karena hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa.

Baca juga: PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Pada kesempatan tersebut, Arsul juga menyatakan akan mengajukan surat pengunduran diri dari DPR RI setelah Rapat Paripurna DPR RI mengetok palu dan memutuskan ia terpilih sebagai hakim konstitusi.

Ia juga mengaku telah mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 yang telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekarang kan DPR akan reses. Nanti dalam proses itu saya akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR sekaligus anggota PPP," ujar dia. 

Arsul menuturkan, sesuai Undang-Undang MK, hakim konstitusi tidak boleh menduduki jabatan lain, termasuk di DPR RI dan anggota partai politik.

Namun demikian, kata dia, pengunduran dirinya sampai saat ini masih berproses.

"Ini dalam proses. Ini kan belum ada persetujuan paripurna DPR. Itu dong, harus nunggu itu dulu karena ketoknya DPR itu kan di paripurna," kata Arsul.

Adapun Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Ia mengantongi suara bulat dari sembilan fraksi yang ada di DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com