Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 29/09/2023, 23:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga Jumat (29/9/2023) malam. Penggeledahan dilakukan usai mereka menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik KPK menggeledah Gedung A di Kementan. Sesekali penyidik yang mengenakan rompi KPK dan sarung tangan karet terlihat masih berada di lokasi.

Adapun, Gedung A Kementan ini dijaga oleh sejumlah polisi yang membawa senjata laras panjang. Mereka tidak memperbolehkan awak media masuk ke dalam gedung.

Penggeledahan oleh penyidik KPK sendiri sudah dilakukan sejak pukul 10.40 WIB tadi pagi. Namun, sudah 12 jam berlalu hingga pukul 22.50 WIB ini, penyidik KPK masih belum selesai melakukan penggeledahan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

Salah seorang pegawai Kementan yang ogah disebutkan namanya mengakui masih ada penggeledahan yang dilakukan di dalam Gedung A Kementan.

Sementara itu, sejumlah mobil penyidik KPK tampak masih terparkir di luar Gedung A Kementan.

Lobi di Gedung A Kementan juga terlihat sepi saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketika lembaga antirasuah menyatakan membuka penyidikan maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.

Nama mereka baru akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.

Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu menyatakan bahwa, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Menurut Ali, perkara dengan pasal tersebut merupakan satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com