Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kompas.com - 29/09/2023, 20:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sanksi untuk pemerintah daerah yang tidak menganggarkan biaya Pilkada 2024 sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa surat edaran mengenai sanksi itu terbit hari ini.

"Bapak Mendagri baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah wajib menganggarkan dana pilkada 40 persen tahun ini, 60 persen tahun depan," kata Fatoni pada Jumat (29/9/2023).

"Bagi daerah yang tidak menganggarkan tentu akan diberikan sanksi. Bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi," kata dia.

Baca juga: Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Menurut dia, isi surat edaran itu menekankan agar gubernur melakukan evaluasi pada APBD ataupun APBD perubahan.

Daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada akan diberikan catatan pada evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti.

"Fungsi kontrol di gubernur untuk kabupaten/kota. Fungsi kontrol (pilkada) provinsi ada di Kemendagri. Kami di Kemendagri akan mengawasi itu secara keseluruhan baik provinsi/kabupaten/kota," ujar Fatoni.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU RI, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.

Batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023.

Baca juga: Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.

Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).

Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Kemendagri menyatakan, 44 persen pemda sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com