Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 27/09/2023, 10:49 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening disebut siap menghadapi sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Kami akan mengikuti jalannya persidangan dan selanjutnya akan mempersiapkan materi pembelaan dan bukti–bukti yang relevan untuk dihadirkan di persidangan,” kata kuasa hukum, Stepanus Roy Rening, Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Rabu.

Dalam perkara ini, Stefanus Roy Rening diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Menurut Anggara, kasus ini bukanlah sekedar mengadili seorang Roy Rening, tapi juga mengadili kemerdekaan Advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan dengan itikat baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku .

“Kasus ini adalah petunjuk bagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah ditafsirkan dan diterapkan secara sewenang - wenang oleh Jaksa Penuntut Umum” kata Anggara.

Adapun sidang perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, jaksa KPK bakal membongkar skenario dan agenda Roy Rening yang diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan Lukas Enembe.

"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

Dalam perkara ini, Roy Rening diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas Enembe.

Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.

“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Dalam perkara pokoknya, Lukas Enembe didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.

Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com