JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Ismail Marzuki, pencipta lagu nasional Halo-halo Bandung, meminta pemerintah untuk menutup kanal YouTube "Lagu Kanak TV" berisi lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang memplagiat lagu nasional tersebut.
Permintaan itu disampaikan oleh ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, melalui kuasa hukumnya, Ari Juliano Gema kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham).
Ari menyampaikan, permintaan telah disampaikan pada tanggal 26 September 2023 setelah melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.
Baca juga: Pakar Unair: Lagu Halo-Halo Bandung Jelas Diplagiat
"Kami resmi mengajukan laporan untuk permohonan penutupan konten dan hak akses atas lagu Helo Kuala Lumpur tersebut. Kami berikan laporan resmi beserta bukti-bukti, dan ahli waris kami cantumkan, yang mana kemudian diterima oleh pihak DJKI," kata Ari dalam konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ari menyampaikan, pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hak cipta lagu atau musik dilindungi selama sang pencipta hidup, dan terus berlaku sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.
Artinya, sejak Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958, maka ahli waris tetap memiliki hak atas pengelolaan dari hak cipta lagu tersebut hingga tahun 2028.
Baca juga: 5 Kesenian Indonesia yang Diklaim Malaysia Selain Halo-halo Bandung
Adapun, hak moral meliputi hak atribusi atau hak penyebutan nama atas karya, dan hak integrasi di mana karyanya tidak dimodifikasi atau diubah-ubah tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik Halo-halo Bandung, yang mana ini pelanggaran hak moral. Jadi jelas dalam hal ini, hak moral dari pencipta dilanggar, tidak mencantumkan namanya dan karya ini diubah," ungkap Ari.
Sementara itu, ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah mengaku kecewa ketika mengetahui adanya plagiasi lagu Halo-halo Bandung.
Rachmi menilai, lagu Helo Kuala Lumpur yang berdurasi 1 menit 43 detik dan dipublikasikan pada kanal YouTube “Lagu Kanak TV” sejak 27 Mei 2020 memiliki notasi nada yang mirip dengan lagu ciptaan Ismail Marzuki, meski liriknya berbeda.
“Saya kecewa ketika mengetahui adanya lagu yang mirip dengan Halo Halo Bandung. Saya menilai ini merupakan bentuk plagiasi dan pelanggaran hak cipta/intelektual yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini dan harus segera diselesaikan,” ujar Rachmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.