Permintaan itu disampaikan oleh ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah, melalui kuasa hukumnya, Ari Juliano Gema kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham).
Ari menyampaikan, permintaan telah disampaikan pada tanggal 26 September 2023 setelah melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.
"Kami resmi mengajukan laporan untuk permohonan penutupan konten dan hak akses atas lagu Helo Kuala Lumpur tersebut. Kami berikan laporan resmi beserta bukti-bukti, dan ahli waris kami cantumkan, yang mana kemudian diterima oleh pihak DJKI," kata Ari dalam konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ari menyampaikan, pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hak cipta lagu atau musik dilindungi selama sang pencipta hidup, dan terus berlaku sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.
Artinya, sejak Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958, maka ahli waris tetap memiliki hak atas pengelolaan dari hak cipta lagu tersebut hingga tahun 2028.
Adapun, hak moral meliputi hak atribusi atau hak penyebutan nama atas karya, dan hak integrasi di mana karyanya tidak dimodifikasi atau diubah-ubah tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik Halo-halo Bandung, yang mana ini pelanggaran hak moral. Jadi jelas dalam hal ini, hak moral dari pencipta dilanggar, tidak mencantumkan namanya dan karya ini diubah," ungkap Ari.
Sementara itu, ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah mengaku kecewa ketika mengetahui adanya plagiasi lagu Halo-halo Bandung.
“Saya kecewa ketika mengetahui adanya lagu yang mirip dengan Halo Halo Bandung. Saya menilai ini merupakan bentuk plagiasi dan pelanggaran hak cipta/intelektual yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini dan harus segera diselesaikan,” ujar Rachmi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/19473691/keluarga-ismail-marzuki-minta-kanal-asal-malaysia-ditutup-gara-gara-plagiat