Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 18:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak mengintervensi kekuasaan kehakiman.

Sebab, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen.

“DPR hanya lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi. Hakim konstitusi yang terpilih independen dan tidak bertanggung jawab kepada DPR,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Violla mengatakan, hakim konstitusi usulan DPR kerap kali dianggap sebagai perpanjangan tangan Parlemen di MK. Padahal, paradigma demikian merupakan kekeliruan fatal yang dapat merusak logika checks and balances kekuasaan negara.

Sekalipun diusulkan oleh DPR, hakim MK tidak mewakili kepentingan legsilator. Perkara yang diputus MK tidak merujuk pada agenda DPR semata.

Ke depan, DPR diingatkan untuk tidak melakukan recall atau penarikan hakim konstitusi usulan DPR, terlepas dari bagaimanapun pendirian hakim tersebut dalam memutus perkara. Hal ini dinilai mengancam independensi dan keamanan hakim.

“Hakim Konstitusi usulan DPR yang terpilih bersikap independen, imparsial, dan tidak berperan sebagai perpanjangan tangan DPR di kekuasaan kehakiman,” ujar Violla.

Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Belum Keluar, Cak Imin: Pemilu Sudah Dekat, Masih Ribet Saja

PSHK pun berpendapat, proses seleksi hakim MK yang digelar DPR pada 25-26 September kemarin terburu-buru, dipaksakan, tidak cukup transparan, dan tak partisipatif.

Proses seleksi ini menyimpang dari Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu menyebutkan bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Sementara, berdasarkan pemantauan PSHK pada agenda DPR, tidak ditemukan informasi mengenai pembukaan seleksi hakim MK. Nama-nama calon hakim pun muncul secara tiba-tiba.

“Selain itu, proses yang terburu-buru dan singkat, tidak cukup memungkinkan adanya partisipasi publik secara luas dalam setiap tahapan seleksi, bahkan untuk melakukan pemantauan secara langsung di DPR,” kata Violla.

Model seleksi yang dilakukan oleh panel anggota Komisi III DPR secara langsung juga dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Ketika terdapat calon kandidat yang berlatar belakang sebagai anggota legislatif, objektivitas proses seleksi dan pengambilan keputusan pun dipertanyakan.

“PSHK mendesak agar DPR menyempurnakan standar seleksi hakim konstitusi dengan melibatkan panel ahli pada wawancara untuk menghindari conflict of interest, membuka proses seleksi secara transparan sejak tahap awal, serta melibatkan partisipasi publik yang luas untuk memantau proses dan memberikan masukan terhadap calon hakim konstitusi,” tutur Violla.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI memutuskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams, yang telah memasuki masa purnabakti pada Januari 2024.

Baca juga: Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

Nasional
Alasan MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Alasan MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Nasional
Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Nasional
Cerita Mahfud Diancam 'Bintang 3' untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Cerita Mahfud Diancam "Bintang 3" untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres

MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres

Nasional
Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

Nasional
Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Nasional
Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Nasional
Terkendala Jaringan Saat Sidang 'Online', Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Terkendala Jaringan Saat Sidang "Online", Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com