Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Kompas.com - 27/09/2023, 07:53 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

Anas menyampaikan, ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU ASN. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Anas menjelaskan, UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Sebab, selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

"Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik pada kemudian hari," lanjutnya.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) pada 2021, tapi tidak terisi,” ujarnya.

Ke depan, sebut dia, dengan UU baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Baca juga: Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN

Menurutnya, pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran, tetapi, dengan adanya RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan.

Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Terkait dengan kinerja, jelas dia, permasalahan utamanya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depannya pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Baca juga: Menpan-RB: Skema Gaji Tunggal ASN Diujicoba di KPK dan PPATK

“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com