JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani resmi dipilih menjadi Hakim Konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil rapat pleno Komisi III DPR-RI, Selasa (26/9/2023).
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada tujuh calon Hakim MK.
"Jadi sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama Bapak Doktor Arsul Sani," ujar Adies.
Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest
Dengan suara bulat sembilan fraksi, Adies mengatakan DPR memastikan Arsul Sani menjadi satu-satunya nama yang diusulkan menggantikan Wahiduddin Adams.
"Oleh karena itu Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah bapak Doktor Arsul Sani," imbuh dia.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi: Usia Minimum Capres-cawapres Bukan Ranah MK
Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan satu dari tujuh calon Hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim MK telah digelar sejak Senin (25/9/2023), kemarin.
Enam calon yang juga ikut dalam uji kelayakan yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan dan Abdul Latif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.