Sebagai informasi, Gilang Dirga kini berstatus calon sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I.
Baca juga: KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas
Sementara itu, Vicky Prasetyo diusung Partai Perindo untuk maju di dapil Jawa Barat VI dan Denny Cagur oleh PDI-P pada dapil Jawa Barat II.
Sekretaris Jenderal PPP, Perindo, dan PDI-P tidak merespons permintaan tanggapan dari Kompas.com sejak kemarin.
Sebagai informasi, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar KPU melakukan verifikasi guna menentukan apakah bakal calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.