JAKARTA, KOMPAS.com – Polri didorong transparan dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Setyo Herlambang, ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya, pada Jumat (22/9/2023).
Sejauh ini, Polri menduga Setyo tewas karena kelalaiannya sendiri saat membersihkan senjata api miliknya. Hal itu diketahui setelah didapati senjata HS-9 milik korban di sebelahnya.
Namun, dugaan kematian ini justru dirasa janggal oleh sejumlah pihak.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai, korban semestinya paham bagaimana cara menggunakan dan mengamankan senjata miliknya.
Baca juga: Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan
Pasalnya, korban merupakan anggota Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Kaltara. Ia pun ragu bila Setyo dikatakan lalai dalam mengamankan senjata api miliknya.
“Jadi sangat janggal kalau ada kelalaian sehingga tertembak senjatanya sendiri, kecuali memang disengaja atau bunuh diri,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Hal yang sama disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Setiap anggota Polri, sebut dia, sudah dibekali kemampuan prosedur operasional standar (SOP) di dalam memeriksa dan merawat senjata.
Misalnya, magasin dan peluru yang harus dikosongkan, memastikan ruang tembak tidak terisi peluru, serta laras senjata juga harus diarahkan ke posisi yang aman.
Sugeng pun berpandangan bahwa anggapan Setyo tewas karena kelalaian saat membersihkan senjata terlalu terburu-buru.
“Pernyataan Polda Kaltara yang mengatakan adanya kelalaian itu terlalu terburu-buru. Mengesankan mau mengarahkan pada satu titik kesalahan daripada anggotanya Brigadir SH,” ucap Sugeng.
Bambang menambahkan, penyidik harus bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Berkaca dari kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa itu.
Baca juga: Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut dengan Scientific Crime Investigation, Apa Itu?
Nofriansyah sebelumnya sempat disebut tewas setelah baku tembak dengan ajudan Sambo yang lain di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belakangan, Nofriansyah justru diketahui tewas setelah ditembak Sambo.
Bambang menyebut, Polri memiliki metode investigasi yang bisa dibuktikan secara ilmiah guna menghindari asumsi liar di masyarakat. Instrumen inilah yang kemudian harus dilaksanakan di dalam mengusut kasus kematian Setyo.
Senada, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendorong penyelidikan kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).
"Kami berharap pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat, profesional, dan transparan, agar tidak ada prasangka-prasangka atau spekulasi yang berkembang liar," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia pun telah meminta jajarannya menggunakan SCI dalam pengusutannya.
Kapolri menilai, kesimpulan yang diperoleh dari investigasi ilmiah ini dapat menjelaskan secara lebih konkret perihal penyebab kematian ajudan Kapolda Kaltara itu.
“Manfaatkan SCI yang kita miliki, sehingga kemudian hasil akhirnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Kapolri saat ditemui di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023) lalu.
Ia pun enggan berandai-andai soal penyebab kematian Setyo. Saat ini, Polda Kaltara masih mendalami kasus kematian ajudan Daniel itu.
Baca juga: Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
Namun di sisi lain, Mabes Polri diminta agar mengambil alih kasus ini guna menghindari konflik kepentingan yang terjadi. Mengingat, penyelidikan dilakukan oleh Polda Kaltara, sementara polisi yang tewas merupakan ajudan Kapolda Kaltara.
“Agar tak memunculkan asumsi adanya conflict of interest dari pihak Polda Kaltara, memang sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.