KOMPAS.com - Dalam dunia hukum seringkali terdapat istilah mutatis mutandis. Lantas, apa artinya?
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutatis mutandis adalah penyesuaian seperlunya.
Sementara itu pengertian mutatis mutandis juga tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut berbunyi "Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak,".
Dengan kata lain, mutatis mutandis ialah sebuah asas untuk menjalankan suatu hal sesuai aturan. Namun apabila ada urgensi, maka pihak tersebut memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur.
Baca juga: Dilema Hukum Pembebasan Jabatan Profesor
Misalnya, ada ketentuan mengenai cuti oleh pejabat negara yang menjadi tim kampanye pemilu selama masa kampanye.
Pada Pasal 63 PKPU nomo 15 tahun 2023 mengatur Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Dengan kata lain Wakil Menteri atau pejabat negara lain yang menjadi tim kampanye berhak mengajukan cuti atas pekerjaannya namun juga bisa aktif kembali bekerja apabila ada hal-hal yang sifatnya mendadak dan urgensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.