Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

Kompas.com - 25/09/2023, 16:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya telah putus asa untuk membuat pembelaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua itu.

Hal ini disampaikan jaksa KPK Yoga Pratomo dalam replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya, Kamis 21 September lalu.

Dalam nota pembelaannya, Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang Panas di Perusahaan Penerbangan

Setali tiga uang, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menilai, tuntutan jaksa Komisi Antirasuah sangat sadis terhadap Gubernur Papua dua periode itu.

Bahkan, kubu Lukas Enembe menanggap nota pembelaannya hanya akan sia-sia.

“Penasihat Hukum berperilaku playing victim dengan mempertanyakan apakah nota pembelaannya masih diperlukan, karena hakim telah terpenjara oleh opini dan pressure dari KPK. Tuduhan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut sangatlah tidak beralasan,” kata Jaksa Yoga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

“Penasihat Hukum justru nampak telah patah arang dalam menangani perkara ini. Apakah karena tidak ada celah lagi untuk membela kliennya?” ujar jaksa KPK.

Jaksa Komisi Antirasuah itu pun menyayangkan keraguan kubu Lukas Enembe terhadap sidang yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh selaku Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Menurut jaksa KPK, majelis hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi yang akan mengadili seseorang berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang kuat di persidangan.

“Sudah tentu hakim yang menangani perkara ini telah memiliki pengalaman, mental yang kuat, bahkan pengetahuan yang mumpuni untuk dapat menilai fakta-fakta sidang, serta bukti bukti yang dihadirkan, untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun putusan yang bersukma kebenaran dan keadilan,” kata jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Enembe menuding KPK mencari-cari kesalahannya di tengah upaya membangun Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Lukas dalam nota pembelaan pribadi yang diabacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

Dalam pleidoinya, Lukas mengatakan bahwa dalam periode pertama memimpin bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal dirinya telah menghasilkan pembangunan nyata di Papua seperti Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Gubernur, Jembatan Merah, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Samsat, dan Stadion Lukas Enembe tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).


Selain itu, pembangunan sumber saya manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa, baik di dalam negeri maupun keluar negeri.

“Seiring berkembangnya pembangunan di Tanah Papua, KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Gubernur pada tanggal 2 Februari 2017, namun tidak ditemukan adanya Korupsi,” kata Lukas Enembe, Kamis lalu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Bilang KPK Cari-cari Kesalahannya, Sebut OTT yang Gagal

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com