Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencari-cari kesahalannya dengan menjadikannya sebagai terdakwa kasus suap dan gatifikasi.

Hal ini disampaikan Lukas dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lukas menilai, KPK tidak pernah bisa menemukan bukti gratifikasi yang diterima olehnya. 

“Jumlah penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima Gratifikasi,” kata Petrus membacakan pleidoi Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, kalau Ada Silakan Ambil

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap dia lagi.

Dalam pleidoi itu, Lukas mengatakan bahwa semua unit kerja, atau satuan kerja Pemprov Papua berjalan baik selama ia memimpin. 

Bahkan, Pemprov Papua mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali.

Menurut dia, KPK boleh saja berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Lukas, pernyataan KPK tersebut seolah-olah meniadakan keberadaan BPK yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Padahal, kata Lukas, KPK juga menggandeng tenaga ahli dari BPK dalam menghitung kerugian negara suatu kasus. 

“Tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK. Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK,” kata Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Bilang KPK Cari-cari Kesalahnya, Sebut-sebut OTT yang Gagal

Dalam momen ini, Lukas Enembe menyinggung kasus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang terjerat suap dari 5 pihak, yaitu Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial; suap dana alokasi khusus Lampung Tengah dari Aziz Syamsuddin; penanganan kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; suap dari Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna; dan dari terpidana korupsi lahan di Sukabumi, Usman Effendi.

Gubernur Papua 2013-2023 ini juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK (Rutan KPK).

“Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” tutur Lukas.

Baca juga: Jaksa KPK: Lukas Enembe Berbelit-belit dan Tak Sopan di Persidangan

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com