JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencari-cari kesahalannya dengan menjadikannya sebagai terdakwa kasus suap dan gatifikasi.
Hal ini disampaikan Lukas dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Lukas menilai, KPK tidak pernah bisa menemukan bukti gratifikasi yang diterima olehnya.
“Jumlah penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima Gratifikasi,” kata Petrus membacakan pleidoi Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, kalau Ada Silakan Ambil
“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap dia lagi.
Dalam pleidoi itu, Lukas mengatakan bahwa semua unit kerja, atau satuan kerja Pemprov Papua berjalan baik selama ia memimpin.
Bahkan, Pemprov Papua mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali.
Menurut dia, KPK boleh saja berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi.
Namun, menurut Lukas, pernyataan KPK tersebut seolah-olah meniadakan keberadaan BPK yang bekerja berdasarkan undang-undang.
Padahal, kata Lukas, KPK juga menggandeng tenaga ahli dari BPK dalam menghitung kerugian negara suatu kasus.
“Tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK. Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK,” kata Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Bilang KPK Cari-cari Kesalahnya, Sebut-sebut OTT yang Gagal
Dalam momen ini, Lukas Enembe menyinggung kasus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang terjerat suap dari 5 pihak, yaitu Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial; suap dana alokasi khusus Lampung Tengah dari Aziz Syamsuddin; penanganan kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; suap dari Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna; dan dari terpidana korupsi lahan di Sukabumi, Usman Effendi.
Gubernur Papua 2013-2023 ini juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK (Rutan KPK).
“Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” tutur Lukas.
Baca juga: Jaksa KPK: Lukas Enembe Berbelit-belit dan Tak Sopan di Persidangan
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.