Salin Artikel

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dia tidak pernah berniat mengelabui masyarakat ketika menyampaikan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.

"Secara pribadi saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah punya niat untuk berbohong kepada publik ketika menyampaikan rencana untuk perubahan itu," kata Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Hasyim mengatakan, KPU sudah mencoba menjawab secara tertulis pengaduan terkait itu, dan dilengkapi dengan alat-alat bukti yang mendukung argumentasi terhadap pokok-pokok aduan para pengadu.

Menurut Hasyim, dalam persidangan ada beberapa hal yang akan direspons pada bagian akhir dalam catatan kesimpulan.

"Dan dalam kesimpulan itu bila ada hal-hal yang kami pandang perlu untuk mengajukan alat bukti, kami akan sertakan alat bukti baru untuk merespons para pengadu di dalam persidangan," ujar Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan, KPU akan terus berupaya merespons secara fisik dan gagasan pengadu terkait hal itu. Selain itu, kata dia, KPU sudah mencoba merumuskan dan secara prosedural menyampaikan permintaan untuk berkonsultasi.

Dalam sidang itu para pengadu yang hadir yakni sejumlah aktivis gender dan kepemiluan Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Mistohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

Hasyim juga tidak mengikuti persidangan sampai selesai karena memiliki agenda lain, dan dilanjutkan oleh para komisioner lain KPU.

"Nasib saya dan putusan kami serahkan pada majelis," ucap Hasyim.

Hasyim serta para anggotanya dinilai melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Selain itu, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Apabila terjadi pertentangan norma antara PKPU dengan UU Pemilu dan tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan atau Terlapor 1 sampai dengan 7 oleh DKPP, maka akan membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu.

Hal itu juga dianggap menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PKPU yang dibuat oleh Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU dinilai bukan hanya melanggar norma dalam UU Pemilu, tetapi juga inkonstitusional.

Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan substansi pasal 28 h ayat 2 UUD NRI 1945, yang memberikan jaminan tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara.

Perbuatan Hasyim serta para komisioner KPU berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi.

Hal tersebut juga dinilai melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf c juncto pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/22/19440111/ketua-kpu-sebut-tak-punya-niat-bohongi-publik-soal-aturan-keterwakilan

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke