Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kampanye di Media Sosial

Kompas.com - 22/09/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kampanye pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan media sosial.

Namun begitu kampanye pemilu di media sosial tidak bisa dilakukan sembarangan. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Jumlah akun 

Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Desain dan materi

  • Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
  • Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa:
    • tulisan;
    • suara;
    • gambar; dan/atau
    • gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
  • Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pendaftaran akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada:
    • KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
    • KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
    • KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
  • Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan juga salinannya kepada:
    • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya;
    • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca juga: Jangan Rusak Alat Peraga dan Atribut Kampanye Pemilu, Polisi: Bisa Kami Tindak

Penutupan akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com