Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kampanye pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan media sosial.

Namun begitu kampanye pemilu di media sosial tidak bisa dilakukan sembarangan. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Jumlah akun 

Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Desain dan materi

  • Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
  • Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa:
    • tulisan;
    • suara;
    • gambar; dan/atau
    • gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
  • Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pendaftaran akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada:
    • KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
    • KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
    • KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
  • Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan juga salinannya kepada:
    • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya;
    • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca juga: Jangan Rusak Alat Peraga dan Atribut Kampanye Pemilu, Polisi: Bisa Kami Tindak

Penutupan akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PT Indobuildco Harap Ada Titik Temu dengan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

PT Indobuildco Harap Ada Titik Temu dengan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

Nasional
KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok

KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok

Nasional
Sapa Warga Condet, AHY Sampaikan Salam dari SBY

Sapa Warga Condet, AHY Sampaikan Salam dari SBY

Nasional
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya

Otto Hasibuan Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya

Nasional
Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Nasional
Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Ajudan Ditarik KPK

Nasional
Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Otto Hasibuan Gabung TKN Prabowo-Gibran, Langsung Jadi Wakil Ketua

Nasional
Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak 'Creative Hub' untuk Mudahkan Cari Kerja

Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak "Creative Hub" untuk Mudahkan Cari Kerja

Nasional
KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Nasional
Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com