JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berpeluang ditunda.
Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya mendapat informasi orangtua Johanis Tanak (JT) meninggal dunia.
"Pak JT kan barusan ada orangtuanya meninggal," ujar Albertina saat kepada wartawan, Kamis (14/92023).
Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak
Menurut Albertina, sidang pembacaan putusan akan digelar jika Tanak bisa hadir. Jika tidak, Dewas akan menunda persidangan itu.
Adapun sidang dijadwalkan digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB secara terbuka di gedung ACLC KPK.
"Kita lihat aja besok kalau beliau datang ya kita sidang, kalau beliau tidak datang ya mungkin kita tunda lah ya," tutur Albertina.
Kompas.com telah menghubungi Tanak untuk mengonfirmasi hal ini. Ia membenarkan sedang dalam keadaan berduka.
Baca juga: Tahanan Korupsi Dadan Tri Diduga Keluar Sel Bertemu Pimpinan KPK, Dewas Bertindak
Namun, Tanak belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dirinya bisa menghadiri sidang putusan yang digelar Dewas KPK.
Sebelumnya, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi Whatsapp.
Adapun, Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Pada hari tersebut, tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor SIhite terkait kasus tukin.
Saat ditemui awak media pada Jumat (4/8/2023) lalu, Syamsuddin mengaku pihaknya belum mengetahui isi percakapan itu karena dihapus Tanak.
Sementara, Tanak menolak menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa Dewas KPK.