Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Kompas.com - 21/09/2023, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencari-cari kesahalannya dengan menjadikannya sebagai terdakwa kasus suap dan gatifikasi.

Hal ini disampaikan Lukas dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lukas menilai, KPK tidak pernah bisa menemukan bukti gratifikasi yang diterima olehnya. 

“Jumlah penerimaan hadiah atau gratifikasi yang terus berubah telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar saya menerima Gratifikasi,” kata Petrus membacakan pleidoi Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, kalau Ada Silakan Ambil

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap dia lagi.

Dalam pleidoi itu, Lukas mengatakan bahwa semua unit kerja, atau satuan kerja Pemprov Papua berjalan baik selama ia memimpin. 

Bahkan, Pemprov Papua mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali.

Menurut dia, KPK boleh saja berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Lukas, pernyataan KPK tersebut seolah-olah meniadakan keberadaan BPK yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Padahal, kata Lukas, KPK juga menggandeng tenaga ahli dari BPK dalam menghitung kerugian negara suatu kasus. 

“Tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK. Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK,” kata Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Bilang KPK Cari-cari Kesalahnya, Sebut-sebut OTT yang Gagal

Dalam momen ini, Lukas Enembe menyinggung kasus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang terjerat suap dari 5 pihak, yaitu Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial; suap dana alokasi khusus Lampung Tengah dari Aziz Syamsuddin; penanganan kasus korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; suap dari Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna; dan dari terpidana korupsi lahan di Sukabumi, Usman Effendi.

Gubernur Papua 2013-2023 ini juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK (Rutan KPK).

“Selama saya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. Saya hanya bertanya, apa kabar tentang isu pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” tutur Lukas.

Baca juga: Jaksa KPK: Lukas Enembe Berbelit-belit dan Tak Sopan di Persidangan

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com