JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeklaim dirinya merupakan sosok yang clean dan clear atau bersih dan jelas.
Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Mulanya, Lukas menyinggung tuduhan dan dakwaan memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya
Selain itu, ia juga dituduh menerima pemberian dari Rijatono sebesar Rp 25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp 10,4 miliar.
"Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli," kata Lukas.
Ia juga menyinggung bahwa dari sekian banyak orang saksi yang dimintai keterangan, justru hanya ada 17 orang saksi yang diajukan dalam persidangan.
Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset
Dari keterangan para saksi tersebut, Lukas menyebut semua menerangkan bahwa mereka tidak mengenal dirinya.
Lukas juga mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya.
Sebab, Lukas mengeklaim bahwa dirinya memang orang bersih dan jelas.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," imbuh Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
Dalam perkara ini, Lukas dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.