Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 12:33 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeklaim dirinya merupakan sosok yang clean dan clear atau bersih dan jelas.

Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Mulanya, Lukas menyinggung tuduhan dan dakwaan memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya

Selain itu, ia juga dituduh menerima pemberian dari Rijatono sebesar Rp 25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp 10,4 miliar.

"Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli," kata Lukas.

Ia juga menyinggung bahwa dari sekian banyak orang saksi yang dimintai keterangan, justru hanya ada 17 orang saksi yang diajukan dalam persidangan.

Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset

Dari keterangan para saksi tersebut, Lukas menyebut semua menerangkan bahwa mereka tidak mengenal dirinya.

Lukas juga mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya.

Sebab, Lukas mengeklaim bahwa dirinya memang orang bersih dan jelas.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," imbuh Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Website KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Website KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Nasional
Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Nasional
Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Nasional
Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Nasional
Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Nasional
Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Nasional
KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com