JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APG).
Adapun, saksi yang diperiksa di antaranya dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Menurut Whisnu, proses pemeriksaan belum berhenti dan masih terus dilakukan.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening
Whisnu menyebut ke depannya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dalam waktu dekat.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya," ucap dia.
Selain itu, Whisnu menyebut penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga terkait legalitas YPI.
"Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan," ucap dia
Baca juga: Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Isi Pembicaraannya
Diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.