Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kompas.com - 20/09/2023, 16:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APG).

Adapun, saksi yang diperiksa di antaranya dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Menurut Whisnu, proses pemeriksaan belum berhenti dan masih terus dilakukan.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Whisnu menyebut ke depannya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dalam waktu dekat.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya," ucap dia.

Selain itu, Whisnu menyebut penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga terkait legalitas YPI.

"Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan," ucap dia

Baca juga: Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Isi Pembicaraannya

Diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com