JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berakhir damai.
Sebab, Panji Gumilang telah mencabut gugatannya atas Anwar Abbas pada sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dengan begitu, proses hukum tidak lagi dilanjutkan.
"Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata, Rabu (30/8/2023).
Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu pertama kali didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun sebagai orang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.
Baca juga: Anwar Abbas Sambangi Bareskrim Usai Gugatannya Dicabut Pihak Panji Gumilang
Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengatakan, saat menyebut dirinya komunis di sebuah video, Panji hanya bermaksud menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
Menurut penasihat hukum, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji saat mengatakan 'saya komunis' dalam potongan video.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.
Baca juga: Cabut Gugatan Rp 1 T, Panji Gumilang dan Anwar Abbas-MUI Sepakat Berdamai
Menanggapi hal itu, respon Anwar Abbas hanya tertawa dan sempat tidak ingin berkomentar terlebih dahulu.
Namun saat itu, Anwar Abbas dibela oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto. Yandri justru beranggapan bahwa upaya itu merupakan cara Panji Gumilang mengalihkan kasus yang menjerat Pondok Pesantren.
“Enggak apa-apa, saya kira itu trik Panji Gumilang lolos dari gugat dan jeratan hukum saja itu,” tutur dia.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas mulai memasuki tahapan mediasi atau perdamaian pada Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo menunjuk Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator.
Di sisi lain, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengaku tidak akan menggugat balik pihak Panji Gumilang, bila Panji mencabut gugatannya.
Saat itu rencananya, pihak Anwar Abbas menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun.
Baca juga: Gugat Anwar Abbas, Panji Gumilang Tak Terima Dituduh Komunis