JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi perbankan para tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami aktivitas perbankan itu kepada karyawan salah satu bank Badan Usahanya Milik Negara (BUMN), Ventho Daniel Batuan Siahaan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Adapun Daniel diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9/2023).
Menurut jadwal, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa salah satu petinggi Bank BUMN tersebut, Juliari Sigalingging. Namun, Juliari tidak hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menggeledah kediaman Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012, Reyna Usman (RU).
Reyna merupakan mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menjabat Menakertrans periode 2009-2014.
Adapun kediaman yang digeledah terletak di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
Dari operasi penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Menanti Kehadiran Cak Imin di KPK Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan anak buah Cak Imin yang pernah menjabat sebagai Dirjen di Kemenakertrans.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.