JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Pramugari dari PT Rio De Gabriello (RDG) Airlanes, Tamara Anggraeny sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tamara Anggraeny telah diperiksa pada Jumat (15/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran sejumlah uang Lukas Enembe yang diubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan, antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Saat Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Pramugari PT RDG Airlanes bernama Selvi Punamasari pada Jumat (25/8/2023). Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan saat itu.
Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT RDG, perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.
Kemudian, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gabriel Isaak membawa uang tunai miliaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri
Oleh karenanya, KPK memeriksa Gabriel Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU Lukas Enembe.
"Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah," kata Ali pada 11 September 2023.
Menurut KPK, uang yang diangkut dengan jet itu dibawa dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri.
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa persis jumlah uang itu dan penggunaannya.
"Dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri," ujar Ali.
Baca juga: KPK Usut Transaksi Pembelian Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatno Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe didugan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: KPK Periksa Pramugari Jadi Saksi Dugaan TPPU Lukas Enembe
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.