Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Tahanan Tak Bisa Sembarangan Keluar Rutan

Kompas.com - 18/09/2023, 11:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tahanan tidak bisa leluasa keluar masuk rutan tanpa alasan yang jelas. Sebab, ada mekanisme dan aturan yang berlaku, yang harus dipenuhi.

Hal ini menanggapi klaim Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengaku mendapat informasi seorang tahanan menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK lantai 15. Pimpinan tersebut disebut-sebut adalah Johanis Tanak.

"Harus (pakai administrasi). Ya, itu di sini tidak bisa begitu saja," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Baca juga: KPK Temui FBI, Sebut Akan Dibantu Cari DPO Kirana Kotama

Asep menyampaikan, salah satu administrasi yang harus dipenuhi adalah pengeluaran bon tahanan oleh jaksa maupun penyidik. Bon tersebut berisi tentang alasan atau kepentingan tahanan keluar rutan.

Misalnya, ketika tahanan perlu pengobatan. Maka, pihaknya akan mengeluarkan bon agar tahanan bisa keluar rutan dan diperiksa kesehatannya.

Begitu pula untuk kepentingan lain, baik penyidikan maupun pemeriksaan kasus.

"Tetap harus ada dari siapa yang nge-bon dan lain-lain. Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar. Seperti mau diperiksa, dibon," tutur Asep.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gedung

Kendati begitu, Asep tidak ingin menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengeluarkan bon tepat di hari tahanan keluar rutan yang diduga menemui pimpinan KPK.

Asep mengaku menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK terlebih dahulu. Ia menyatakan, menghargai kerja-kerja Dewas yang berlangsung saat ini.

"Kalau kita masuk ke situ, nanti masuk ke yang sedang ditangani oleh Dewas. Kita tunggu saja, sabar. Karena ini ada laporan, entah laporannya dari masyarakat, entah laporannya dari internal, entah laporannya dari mana," jelas Asep.

"Mungkin yang melaporkan ini nanti punya dokumen pendukung, punya bukti-bukti, itu tinggal kita tunggu," imbuh dia.

Baca juga: Soal Pimpinan KPK Diduga Bertemu Tersangka Suap MA, Nurul Ghufron Minta Publik Tunggu Pemeriksaan Dewas

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait tahanan KPK yang dibawa naik ke lantai 15 pada 28 Juli. Diketahui, lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan KPK.

Albertina membenarkan bahwa tahanan yang dibawa ke lantai 15 merupakan mantan Komisaris PT Wika Beton yang merupakan tersangka perantara suap hakim agung Dadan Tri Yudianto dan pimpinan dimaksud adalah Johanis Tanak.

“Loh kalau di laporan itu sih katanya (tahanan yang bertemu Tanak) Dadan Tri,” tutur Albertina saat ditemui di Gedung KPK lama, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT BGR, Perusahaan Penyalur Beras Bansos Kemensos

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah bertemu seorang tahanan kasus suap di Lantai 15, Gedung Merah Putih KPK.

Tanak menyatakan tidak mengetahui agenda pertemuan itu. Pasalnya saat waktu pertemuan, ia tengah pergi latihan menembak.

"Iya karena setelah pertemuan dengan TNI dan doorstop, saya pergi latihan menembak, saya tidak tahu adanya pertemuan tersebut," jelas Tanak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Nasional
Pakar Anggap Pernyataan 'Jangan Mengganggu' Prabowo Picu Perdebatan

Pakar Anggap Pernyataan "Jangan Mengganggu" Prabowo Picu Perdebatan

Nasional
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com