Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kepala Daerah PDI-P Ajak Nyoblos Ganjar Patut Diduga Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 18/09/2023, 18:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus sejumlah kepala daerah kader PDI-P, yang mengajak warga bakal calon presiden mereka, Ganjar Pranowo, serta mencoblos partai berlogo banteng itu padahal masa kampanye belum dimulai.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius Bawaslu.

Dari dugaan sementara, Lolly mengungkap aksi kepala daerah itu masuk dalam kategori pelanggaran

"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) pada pasal 283," ucap Lolly kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," ia melanjutkan.

Baca juga: Bawaslu Segera Rilis Keputusan soal Video Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar

Lolly belum mau mengungkap siapa saja daftar kepala daerah kader PDI-P yang akan diputus melanggar UU Pemilu.

"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ucap dia.

UU Pemilu lewat pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga: PDI-P Hapus Video Gibran hingga Bobby yang Ajak Pilih Ganjar di Twitter

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.

Bawaslu sebelumnya menyinggung bahwa pada kasus ini mereka dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut 3 itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.

Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDI-P pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir. Para kader melakukannya sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.


Per Senin (28/8/2023) siang, video itu masih utuh dan dapat diakses publik secara terbuka, termasuk awak media. Per Senin malam, setelah kontroversi mencuat, video-video itu sudah dihapus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com