JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus sejumlah kepala daerah kader PDI-P, yang mengajak warga bakal calon presiden mereka, Ganjar Pranowo, serta mencoblos partai berlogo banteng itu padahal masa kampanye belum dimulai.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius Bawaslu.
Dari dugaan sementara, Lolly mengungkap aksi kepala daerah itu masuk dalam kategori pelanggaran
"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) pada pasal 283," ucap Lolly kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," ia melanjutkan.
Baca juga: Bawaslu Segera Rilis Keputusan soal Video Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar
Lolly belum mau mengungkap siapa saja daftar kepala daerah kader PDI-P yang akan diputus melanggar UU Pemilu.
"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ucap dia.
UU Pemilu lewat pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca juga: PDI-P Hapus Video Gibran hingga Bobby yang Ajak Pilih Ganjar di Twitter
Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.
Bawaslu sebelumnya menyinggung bahwa pada kasus ini mereka dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut 3 itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.
Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDI-P pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir. Para kader melakukannya sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.
Per Senin (28/8/2023) siang, video itu masih utuh dan dapat diakses publik secara terbuka, termasuk awak media. Per Senin malam, setelah kontroversi mencuat, video-video itu sudah dihapus.