Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kepala Daerah PDI-P Ajak Nyoblos Ganjar Patut Diduga Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 18/09/2023, 18:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus sejumlah kepala daerah kader PDI-P, yang mengajak warga bakal calon presiden mereka, Ganjar Pranowo, serta mencoblos partai berlogo banteng itu padahal masa kampanye belum dimulai.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius Bawaslu.

Dari dugaan sementara, Lolly mengungkap aksi kepala daerah itu masuk dalam kategori pelanggaran

"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) pada pasal 283," ucap Lolly kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," ia melanjutkan.

Baca juga: Bawaslu Segera Rilis Keputusan soal Video Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar

Lolly belum mau mengungkap siapa saja daftar kepala daerah kader PDI-P yang akan diputus melanggar UU Pemilu.

"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ucap dia.

UU Pemilu lewat pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga: PDI-P Hapus Video Gibran hingga Bobby yang Ajak Pilih Ganjar di Twitter

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.

Bawaslu sebelumnya menyinggung bahwa pada kasus ini mereka dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut 3 itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.

Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDI-P pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir. Para kader melakukannya sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.


Per Senin (28/8/2023) siang, video itu masih utuh dan dapat diakses publik secara terbuka, termasuk awak media. Per Senin malam, setelah kontroversi mencuat, video-video itu sudah dihapus.

Masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023, sedangkan ajakan memilih merupakan unsur utama kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ungkap Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden RI Joko Widodo dalam video yang diunggah PDI-P, Senin (21/8/2023).

Begitu pula Bobby Nasution, menantu Jokowi, yang merupakan Wali Kota Medan.

Baca juga: Viral Video Gibran dan Bobby Dukung Ganjar, Begini Tanggapan Pengamat

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution,Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," kata Bobby dalam video yang diunggah PDI-P, Minggu (20/8/2023).

"Dan untuk seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh simpatisan, ayo kita menangkan PDI Perjuangan hattrick khususnya di Kota Medan, dan kita ajak masyarakat Kota Medan untuk memilih pdi perjuangan. Merdeka!" lanjutnya.

Selain 2 tokoh itu, masih banyak kader-kader lain, sebagian di antaranya menempati posisi strategis semisal kepala daerah, yang juga melancarkan ajakan serupa.

Diklaim sosialisasi

Di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.

KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".


Namun, PDI-P berdalih.

"Berdasarkan aturan pemilu, yang tidak boleh itu adalah pertama, kampanye sebelum saatnya yang dilakukan oleh tim kampanye. Kami belum memiliki tim kampanye," kata Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Hasto menegaskan bahwa tim kampanye PDI-P baru akan didaftarkan ke KPU usai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden resmi ditetapkan.

Hal kedua, menurut Hasto, sejauh ini bahkan visi-misi capres dan cawapres belum disampaikan. Sebab, KPU sendiri disebut belum mencapai tahapan penetapan paslon Pilpres 2024.

Hasto mengeklaim apa yang disampaikan para kepala daerah PDI-P itu hanyalah bagian pendidikan politik kepada masyarakat.

"Itu merupakan tugas dari partai politik termasuk kepala daerah yang juga diusung oleh partai politik melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya. Agar rakyat tahu ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia," sebut Hasto.

Namun, Bawaslu dinilai tak memiliki celah untuk berkelit menindak PDI-P karena melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Bawaslu RI berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penyelewengan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilu.

"Sudah jelas, masa kampanye itu baru 28 November," ujar Titi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan, Bawaslu RI saat ini merupakan hasil evolusi dari panitia pengawas di awal Reformasi, yang sudah dibekali dengan kapasitas anggaran, sumber daya, dan kewenangan yang memadai.

Titi menegaskan, penyelenggara negara, termasuk Bawaslu RI, harus berlaku adil dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024, sebagaimana diatur Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Membiarkan PDI-P sebagai partai politik peserta pemilu mencuri start kampanye adalah tindakan yang diskriminatif. Apalagi, PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang melampaui ambang pencalonan presiden.

Sehingga, walaupun belum ada pendaftaran bakal capres secara definitif ke KPU, namun ajakan memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI-P tidak dapat diabaikan.

Terlebih, dalam ajakan memilih yang dilancarkan PDI-P, warga tidak hanya diajak memilih Ganjar, namun juga mencoblos PDI-P itu sendiri yang secara hukum sudah ditetapkan secara definitif sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu," jelas Titi.

"Maka Bawaslu itu mestinya lebih bisa progresif memanfaatkan otoritas yang sangat besar pada diri mereka di dalam menyelesaikan pelanggaran administratif," lanjutnya.

Sanksi administratif dari Bawaslu, bahkan sekecil teguran, menurut Titi, sudah memberi efek moral politik yang besar untuk peserta pemilu lainnya maupun untuk publik.

"(Bawaslu) jangan selalu bilang kami menunggu temuan, menunggu laporan," ucap Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com