Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Pemilik Grup Kresna Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 18/09/2023, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penipuan investasi di PT Kresna Sekuritas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik atau owner Grup Kresna, yakni Michael Steve (MS).

"Tanggal 11 September 2023, telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka Saudara MS selaku owner dari Grup Kresna," kata Whisnu kepada wartawan seperti dikutip, Senin (18/9/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial OB, EH, dan MTN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Menurutnya, para tersangka telah menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pusaka Utama Persada (PUP), PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), serta PT Kresna Sekuritas (KS).

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manager investasi.

"Saudara MS diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu saudara OB, saudara EH, saudara MTN menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS," ujar Whisnu.

Selain itu, menurut Whisnu, dana para nasabah itu dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas

Dari kasus ini, setidaknya terdapat sembilan investor yang menjadi korban. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 337,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372, 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka.

"Penyidik akan melakukan asset tracing terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com