Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Pemilik Grup Kresna Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 18/09/2023, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penipuan investasi di PT Kresna Sekuritas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik atau owner Grup Kresna, yakni Michael Steve (MS).

"Tanggal 11 September 2023, telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka Saudara MS selaku owner dari Grup Kresna," kata Whisnu kepada wartawan seperti dikutip, Senin (18/9/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial OB, EH, dan MTN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Menurutnya, para tersangka telah menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pusaka Utama Persada (PUP), PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), serta PT Kresna Sekuritas (KS).

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manager investasi.

"Saudara MS diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu saudara OB, saudara EH, saudara MTN menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS," ujar Whisnu.

Selain itu, menurut Whisnu, dana para nasabah itu dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas

Dari kasus ini, setidaknya terdapat sembilan investor yang menjadi korban. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 337,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372, 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka.

"Penyidik akan melakukan asset tracing terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com