JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penipuan investasi di PT Kresna Sekuritas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik atau owner Grup Kresna, yakni Michael Steve (MS).
"Tanggal 11 September 2023, telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka Saudara MS selaku owner dari Grup Kresna," kata Whisnu kepada wartawan seperti dikutip, Senin (18/9/2023).
Whisnu menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial OB, EH, dan MTN.
Menurutnya, para tersangka telah menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pusaka Utama Persada (PUP), PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), serta PT Kresna Sekuritas (KS).
Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manager investasi.
"Saudara MS diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu saudara OB, saudara EH, saudara MTN menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS," ujar Whisnu.
Selain itu, menurut Whisnu, dana para nasabah itu dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas
Dari kasus ini, setidaknya terdapat sembilan investor yang menjadi korban. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 337,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372, 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka.
"Penyidik akan melakukan asset tracing terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.