Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Rapat Bareng Jokowi, Menteri Desa Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan

Kompas.com - 18/09/2023, 14:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa belum diputuskan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim usai mengikuti rapat soal RUU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (18/9/2023).

"Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut," ujar Abdul Halim.

"Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami," katanya lagi menegaskan.

Baca juga: Soal Pembahasan Revisi UU Desa, Baleg Sebut Masih Tunggu Surpres

Saat ditanya apakah soal pembatasan masa jabatan kades dibahas dalam rapat, Abdul Halim mengatakan, ke depannya akan ada pembahasan kembali.

Abdul Halim mengungkapkan, dalam rapat secara umum dibahas soal daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Desa.

Kemudian, menurutnya, mayoritas dari DIM yang ada sudah dibahas tuntas.

"Hampir semua sudah clear. Beberapa masih didiskusikan," katanya.

Sebagaimana diketahui, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun diusulkan dalam revisi UU Desa yang telah dibahas DPR.

Namun, saat ini pembahasan revisi UU tersebut belum dilanjutkan.

Baca juga: DPR Tak Tentukan Target Sahkan Revisi UU Desa, Puan: Tolong Berpikir Positif di Tahun Politik

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR belum dilanjutkannya pembahasan karena pemerintah belum mengirim surat presiden (surpres).

Menurutnya, lantaran belum adanya surpres, Pimpinan DPR belum menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah.

"Surpres dari presiden saja belum ada, apalagi AKD yang mau bahas," kata Achmad Baidowi kepada Kompas.com pada 1 Agustus 2023.

Namun, ia memastikan bahwa Baleg sudah menyelesaikan tugasnya dengan menyelesaikan usul revisi UU Desa begitu juga drafnya.

Sebelumnya, Baleg menyetujui masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tetapi, hanya bisa dipilih sebanyak dua kali.

Baca juga: Jokowi: Revisi UU Desa Masih Dibahas di DPR, Nanti Pemerintah Berikan Pandangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com