Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tamara Anggraeny telah diperiksa pada Jumat (15/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan aliran sejumlah uang Lukas Enembe yang diubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan, antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Pramugari PT RDG Airlanes bernama Selvi Punamasari pada Jumat (25/8/2023). Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan saat itu.
Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT RDG, perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.
Kemudian, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gabriel Isaak membawa uang tunai miliaran rupiah ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Adapun PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan pesawat jet pribadi.
Oleh karenanya, KPK memeriksa Gabriel Isaak sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU Lukas Enembe.
"Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah," kata Ali pada 11 September 2023.
Menurut KPK, uang yang diangkut dengan jet itu dibawa dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri.
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa persis jumlah uang itu dan penggunaannya.
"Dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri," ujar Ali.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatno Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe didugan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/13384821/usut-aliran-dana-lukas-enembe-kpk-cecar-pramugari-soal-pembelian-aset