JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, FBI akan membantu Indonesia untuk mencari salah satu buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, Kirana Kotama.
Hal ini mengingat Kirana Kotama telah mendapatkan status permanent resident di salah satu negara di luar Asia.
"Mereka akan membantu, begitu. Tentu dia sudah punya permanent resident di sana. Kita informasinya (FBI) akan membantu," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Sewa Detektif Swasta Cari DPO Kirana Kotama di AS
Adapun Kirana Kotama merupakan tersangka pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014.
Sementara dengan status permanen residen, Kirana Kotama jadi lebih mudah dilacak. Oleh karena itu, KPK berkoordinasi dengan kepolisian lintas negara untuk menangkap buronan tersebut.
"Kita juga mempergunakan koordinasi dengan komunikasi dengan NCB-nya Mabes Polri untuk ada yang disebut dengan police to police. Jadi, polisinya Indonesia dengan polisinya Amerika, itu sudah ada kerja samanya," tutur Asep.
Baca juga: KPK Belum Bisa Deteksi Keberadaan DPO Kirana Kotama di AS
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, kerja sama akan memungkinkan kepolisian daerah setempat turut serta dalam memulangkan buron ke negaranya.
Namun sejauh ini, kata Asep, FBI belum memberikan data apapun.
"Membantu bagaimana memulangkan para buronan. Tidak hanya (buronan) yang KPK, dari APH (aparat penegak hukum) yang lain juga," jelas Asep.
Sebagai informasi, Kirana ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 atau sekitar 6 tahun lalu.
Ia merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati. Ia diduga menyuap General Manager Trasyry PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kirana Kotama Dapat Permanent Resident dari Pemerintah Amerika
Kasus dugaan suap dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023).
KPK menciduk Arif setelah menerima suap dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dari Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Setelah menangkap terduga pelaku lain, melakukan pemeriksaan, gelar perkara KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Baca juga: KPK Sebut DPO Korupsi dari 21 Sisa 3: Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama
Dalam persidangan, Kirana disebut memberi uang 188.101,19 dollar AS kepada jajaran Direksi PT PAL, Firmansyah dan kawan-kawan. Firmansyah dan pejabat PAL lainnya disebut mendapat komitmen fee 1,2 persen atau 1,087 juta dollar AS dari Ashanti Sales Inc.
Uang itu bersumber dari fee yang diberikan pemerintah Filipina sebesar 4,76 persen dalam kontrak pembelian kapal senilai 86,96 juta dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.