Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Etis Tebar Pesona Para Elite di Balik Video Azan Ganjar

Kompas.com - 17/09/2023, 09:45 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta dinilai tak mengandung unsur pelanggaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berpandangan, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Tulus menjelaskan, saat ini Ganjar Pranowo masih berstatus sebagai bakal capres. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran, KPI Bolehkan TV Tetap Tayangkan Azan yang Tampilkan Ganjar

Di sisi lain, tayangan azan tersebut juga tidak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” kata dia.

Keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 lalu melalui rapat pleno.

Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi. Proses klarifikasi digelar Senin (11/9/2023).

Namun demikian, KPI mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Alasan KPI Putuskan Tayangan Azan Ganjar di TV Tak Langgar Aturan

Dinilai sulit jadi pelanggaran

Hampir senada, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai, sulit menyatakan Ganjar Pranowo telah melanggar aturan atas kemunculannya di tayangan azan tersebut.

Sebab, hingga kini belum ada belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur bahwa subyek hukum pada pelanggaran sosialisasi atau kampanye merupakan peserta pemilu.

Baca juga: Ganjar Tampil di Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Jadikan Pelanggaran

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan begitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.

Ketidakmampuan kelola citra

Meski secara aturan tak ada yang dilanggar, namun polemik kemunculan Ganjar Pranowo menyisakan catatan soal etika dalam berpolitik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com