Salin Artikel

Catatan Etis Tebar Pesona Para Elite di Balik Video Azan Ganjar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berpandangan, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Tulus menjelaskan, saat ini Ganjar Pranowo masih berstatus sebagai bakal capres. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Di sisi lain, tayangan azan tersebut juga tidak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” kata dia.

Keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 lalu melalui rapat pleno.

Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi. Proses klarifikasi digelar Senin (11/9/2023).

Namun demikian, KPI mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Dinilai sulit jadi pelanggaran

Hampir senada, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai, sulit menyatakan Ganjar Pranowo telah melanggar aturan atas kemunculannya di tayangan azan tersebut.

Sebab, hingga kini belum ada belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur bahwa subyek hukum pada pelanggaran sosialisasi atau kampanye merupakan peserta pemilu.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan begitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.

Ketidakmampuan kelola citra

Meski secara aturan tak ada yang dilanggar, namun polemik kemunculan Ganjar Pranowo menyisakan catatan soal etika dalam berpolitik.

Elite dianggap tidak mampu mencari cara yang lebih baik dalam melakukan pencitraan diri di luar mengaitkannya dengan hal-hal yang berbau religius.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, seharusnya para politikus tidak melakukan pencitraan yang dibuat-buat.

"Tidak melakukan sosialisasi politik primitif dan tampak dibuat-buat hanya untuk memperoleh simpati khalayak," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (11/9/2023).

Neni juga menyoroti perilaku pemilik stasiun televisi tertentu yang terlibat dalam partai politik agar tidak berlebihan menggunakan hak pengelolaan saluran televisi yang diberikan pemerintah hanya buat menguntungkan kelompok tertentu.

"Jangan karena memiliki penguasaan media sehingga dapat bertindak tidak etis dan estetis yang dibungkus dengan iklan sosialisasi kandidat tanpa mengindahkan regulasi dan aturan main dalam pemilu," kata dia.

Neni mengatakan, dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.

Namun, menurut Neni, aturan itu justru tidak masuk akal sebab definisi antara sosialisasi dan kampanye menjadi tidak jelas.

“Aturan kampanye yang absurd sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye," ucap dia.

Selain itu, Neni juga melihat aturan sosialisasi hanya ditujukan bagi partai politik peserta pemilu. Sedangkan bagi para bakal capres dan bakal cawapres tidak diatur. Alhasil, para bakal capres-cawapres seolah-olah dapat bergerak sesuka hati tanpa ada batasan.

Klaim bukan politik identitas

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan maghrib di stasiun televisi swasta tertentu bukan politik identitas.

"Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat. Istrinya, Bu Siti Atikoh juga dari kalangan pesantren," kata Hasto saat dijumpai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Sebaliknya, sebagai seorang muslim, Ganjar telah menjadi teladan bagi sesamanya. Hal ini justru patut mendapatkan apresiasi.

Menurut dia, tayangan itu memperlihatkan sosok Ganjar yang alamiah, atau tidak dibuat-buat.

"(Sedangkan) kalau politik identitas itu kan politik yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan politik yang miskin prestasi," ujar Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/17/09453031/catatan-etis-tebar-pesona-para-elite-di-balik-video-azan-ganjar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke