Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKI Sebut Mekanisme Gugatan Dugaan Penjiplakan Lagu "Halo-Halo Bandung" Ikut Aturan di Malaysia

Kompas.com - 15/09/2023, 17:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelktual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pengajuan gugatan terkait dugaan penjiplakan lagu "Halo Halo Bandung" oleh pihak Malaysia bisa dilakukan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, ketika suatu lagu atau karya dijiplak oleh negara lain, maka gugatan dilakukan mengikuti ketentuan hukum negara tempat terjadinya pelanggaran itu.

Pernyataan ini disampaikannya guna merespons dugaan lagu "Halo Halo Bandung" yang diduga liriknya diubah oleh warga Malaysia dan viral di media sosial.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata Min dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Kata Kemenkumham

Min mengatakan, ketika pemilik eksklusif hak cipta lagu itu telah meninggal, maka hak tersebut menjadi milik ahli warisnya.

Menurut Min, jika terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta harusnya bisa dimulai dengan melakukan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

ADR merupakan penyelesaian persoalan di luar pengadilan dengan konsensus atau kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian itu bisa dilakukan dengan bantuan atau tanpa bantuan pihak ketiga yang dianggap netral.

Dalam persoalan ini, kata Min, DJKI selaku focal point kekayaan intelektual Indonesia bisa menjadi pihak yang menjembatani persoalan sengketa itu.

Baca juga: Ramai Halo Halo Bandung Dijiplak, DJKI: Karya Ciptanya Dilindungi 181 Negara, Termasuk Malaysia

Dalam keterangannya, Min juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern yang melindungi karya seni dan sastra.

Indonesia juga telah menjadi anggota konvensi itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work.

Jumlah negara yang menandatangani konvensi itu saat ini berjumlah 181 negara. Oleh karenanya, karya cipta lagu "Halo Halo Bandung" yang diciptakan Ismail Marzuki dilindungi seluruh anggota Konvensi Bern.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara, termasuk di Malaysia,” ujar Min.

Untuk diketahui, pencipta lagu "Halo Halo Bandung" Ismail Marzuki meninggal dunia pada 25 Mei 1958 silam.

Adapun lagu "Halo Halo Bandung" diciptakan tahun 1946. Saat ini, lagu itu telah tercatat di DJKI dengan nomor permohonan EC00202106966.

Baca juga: Lagu Halo-Halo Bandung dalam Kemelut Masa Revolusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com