Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "Halo Halo Bandung" Dijiplak, DJKI: Karya Ciptanya Dilindungi 181 Negara, Termasuk Malaysia

Kompas.com - 15/09/2023, 14:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, Karya Cipta lagu Halo Halo Bandung dilindungi di negara yang meratifikasi Konvensi Bern termasuk Malaysia.

Lagu Halo Halo Bandung merupakan karya Ismail Marzuki yang tengah menjadi sorotan karena dijiplak menjadi lagu Malaysia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, Malaysia masuk dalam daftar 181 negara yang meratifikasi Konvensi Bern.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern,” kata Min dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Lirik Lagu Halo-Halo Bandung Ciptaan Ismail Marzuki dan Sejarah Dibaliknya

Min mengatakan, perlindungan Hak Cipta berlaku secara menyeluruh di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Bern.

Indonesia telah menjadi anggota konvensi itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work.

Ratifikasi itu juga telah diundangkan pada 7 Mei 1997.

Adapun lagu Halo Gali. Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946. Saat ini, permohonan lagu itu telah tercatat di DJKI dengan nomor permohonan EC00202106966.

Min menyebut, prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi dilakukan dengan menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain.

Baca juga: Lagu Halo Halo Bandung Ciptaan Siapa?

Hak cipta, kata Min, merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan, sesuai aturan undang-undang.

“Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” ujar Min.

Untuk diketahui, channel YouTube Lagu Kanak TV mengunggah Halo Kuala Lumpur. Lagu ini diduga melanggar hak cipta Halo, Halo Bandung karena dianggap mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Lebih lanjut, Min mengatakan, bahwa penegakan hukum di negara lain terkait pelanggaran hak cipta, mengacu pada ketentuan undang-undang negara tempat terjadinya pelanggaran.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-undang Hak Cipta di negara tersebut,” jelas Min.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com