Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp 50.000 Dinilai Bukan Sikap Teladan Elite Politik

Kompas.com - 14/09/2023, 21:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas), yang membagikan uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Ini juga keliru tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sama dengan mengajarkan pemilih kita menjadi moral hazard," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).

"Mestinya pejabat publik bisa menjadi teladan yang baik, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih simpati pemilih," sambung Neni.

Menurut Neni, seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) segera meminta klarifikasi kepada Zulhas terkait kejadian itu.

Neni mengatakan, tindakan seperti dilakukan oleh Zulhas ada kemungkinan juga dilakukan pejabat publik yang lain. Dia juga menilai hal itu tidak tepat jika dianggap sebatas uang sedekah.

Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara

Neni menilai, jika konten yang disampaikan memiliki muatan kampanye, maka seharusnya Bawaslu mengelaborasi lebih jauh dalam petunjuk ketika menemukan indikasi pelanggaran.

"Menarik dukungan masyarakat dengan transaksional kan tetap tidak boleh. Kami juga mendorong kepada para pimpinan partai politik untuk menjadi teladan yang baik. Jangan kemudian malah menyampaikan boleh terima uang," ucap Neni.

Menurut pemberitaan sebelumnya, Aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.

Peristiwa itu diunggah oleh akun resmi PAN @amanat_nasional di TikTok.

Hal itu menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN

"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.


Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tindakan Zulhas bukan mengarah pada kampanye PAN.

"Tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN. Makanya tidak tepat jika dikatakan menjurus ke politik uang," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Viral Video Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50.000 ke Nelayan, Bawaslu Turun Tangan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com