Sementara itu, tersangka YM secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” ujar dia.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tiga tersangka kasus korupsi, Kejagung pada 15 Mei 2023 lalu telah menetapkan seorang pensiunan BUMN, Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Ibnu Noval (IBN) merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu mengatakan Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ
Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ungkap Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Dirdik Jampidsus Kejagung menyebut modus dalam kasus ini yakni soal pemenangan tender dan adanya pengurangan volume atau spesifikasi terkait proyek yang ada.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Kuntadi.
Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh pengurangan volume serta dampaknya terhadap Tol MBZ.
Baca juga: Terdapat Indikasi Mark Up di Proyek Tol MBZ Cikunir-Karawang Barat
Menurut dia, hal itu akan didalami dan disampaikan oleh ahlinya.
"Terkait dengan dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan," kata Kuntadi.
Selain itu, ia mengatakan, Kejagung juga masih mendalami adanya indikasi mark up dalam kasus tersebut.
"Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasihya ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.