Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tol MBZ, Pengaturan Tender dan Pengurangan Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 1,5 T

Kompas.com - 14/09/2023, 06:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) berujung ke penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II atau Tol MBZ ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).

Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketika kasus ini naik tahap penyidikan, Kejagung menduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.

Baca juga: Terdapat Indikasi Mark Up di Proyek Tol MBZ Cikunir-Karawang Barat

Setelah berbulan-bulan kasus itu disidik, Kejagung mendapatkan bukti cukup kuat untuk menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.

Kerugian capai Rp 1,5 triliun

Berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol ini mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Tiga tersangka korupsi

Ketiga tersangka kasus korupsi ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Para tersangka dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Kuntadi, tersangka Djoko berperan secara bersama-sama melawan hukum dengan tersangka lain untuk menetapkan pemenang tender.

“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp 1,5 T

Sementara itu, tersangka YM secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” ujar dia.

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka obstruction of justice

Selain tiga tersangka kasus korupsi, Kejagung pada 15 Mei 2023 lalu telah menetapkan seorang pensiunan BUMN, Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Ibnu Noval (IBN) merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu mengatakan Ibnu melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ

Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ungkap Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kurangi volume dan menangkan tender tertentu

Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Dirdik Jampidsus Kejagung menyebut modus dalam kasus ini yakni soal pemenangan tender dan adanya pengurangan volume atau spesifikasi terkait proyek yang ada.

"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Kuntadi.

Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh pengurangan volume serta dampaknya terhadap Tol MBZ.

Baca juga: Terdapat Indikasi Mark Up di Proyek Tol MBZ Cikunir-Karawang Barat

Menurut dia, hal itu akan didalami dan disampaikan oleh ahlinya.

"Terkait dengan dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan," kata Kuntadi.

Selain itu, ia mengatakan, Kejagung juga masih mendalami adanya indikasi mark up dalam kasus tersebut.

"Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasihya ada," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com