Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pengabaian Laporan KDRT Istri yang Dibunuh Suami Masuk Perbuatan Langgar Hak Perempuan atas Keadilan

Kompas.com - 13/09/2023, 23:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan buka suara mengenai pengabaian laporan oleh kepolisian dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MSD (24) di Bekasi, Jawa Barat, sebelum dibunuh suaminya, Nando (25).

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menilai, pengabaian laporan oleh kepolisian telah melanggar hak perempuan korban atas keadilan.

Akibat pengabaian itu, korban harus menanggung penganiayaan fisik dan psikis hingga meninggal dunia.

"Pengabaian laporan MSD sebagai korban KDRT oleh aparat penegak hukum, merupakan perbuatan yang melanggar hak perempuan korban atas keadilan," kata Rainy kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat

"Terlebih, pengabaian berakibat pada kematian MSD sebagai korban KDRT, sehingga pengabaian dapat tergolong sebagai bentuk perbuatan penyiksaan korban KDRT," imbuh Rainy.

Akibat kasus ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan tiap pembunuhan terhadap istri seperti kasus MSD.

Pun, mengenali lebih jauh aspek tindak pidana kekerasan berbasis gender dan pembunuhan berbasis gender terhadap istri sebagai bukan tindak pidana penghilangan nyawa sebagaimana umumnya.

"Dengan demikian, diharapkan ada pemberatan hukuman termasuk KDRT berlapis dan berulang terhadap korban," tutur Rainy.

Di sisi lain, Komnas Perempuan berharap agar masyarakat turut berpartisipasi untuk memutus keberulangan KDRT bila menyaksikannya.

Caranya, melaporkan kekerasan kepada pengada layanan terdekat dan atau aparat penegak hukum. Sebab, KDRT merupakan kejahatan berbasis gender dan bukan masalah privat.

"Aparat penegak hukum wajib memberikan respons cepat atas pengaduan kasus KDRT. Sebab, tindak pidana tersebut dapat berulang dan berlapis dan berakibat pembunuhan atau kematian," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Mega Sudah Rukun dengan Sang Suami Setelah Laporkan KDRT

Sebagai informasi, Komnas Perempuan mencatat, KDRT merupakan kasus terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan pengada layanan setiap tahunnya. Angkanya meningkat dari tahun ke tahun.

Korban terbanyak adalah istri baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran (perselingkuhan, kekerasan ekonomi).

Dalam kajian Komnas Perempuan tentang femisida pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan istri oleh suami umumnya diawali KDRT berlapis dan berulang oleh suami.

Artinya, pembunuhan terhadap istri oleh suami merupakan puncak dari KDRT dan merupakan bentuk kekerasan yang paling sadis. Motif pembunuhan istri (femisida) oleh suami bermacam-macam, di antaranya masalah ekonomi dan sakit hati suami akibat berbagai alasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com