Salin Artikel

Komnas Perempuan: Pengabaian Laporan KDRT Istri yang Dibunuh Suami Masuk Perbuatan Langgar Hak Perempuan atas Keadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan buka suara mengenai pengabaian laporan oleh kepolisian dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MSD (24) di Bekasi, Jawa Barat, sebelum dibunuh suaminya, Nando (25).

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menilai, pengabaian laporan oleh kepolisian telah melanggar hak perempuan korban atas keadilan.

Akibat pengabaian itu, korban harus menanggung penganiayaan fisik dan psikis hingga meninggal dunia.

"Pengabaian laporan MSD sebagai korban KDRT oleh aparat penegak hukum, merupakan perbuatan yang melanggar hak perempuan korban atas keadilan," kata Rainy kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

"Terlebih, pengabaian berakibat pada kematian MSD sebagai korban KDRT, sehingga pengabaian dapat tergolong sebagai bentuk perbuatan penyiksaan korban KDRT," imbuh Rainy.

Akibat kasus ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan tiap pembunuhan terhadap istri seperti kasus MSD.

Pun, mengenali lebih jauh aspek tindak pidana kekerasan berbasis gender dan pembunuhan berbasis gender terhadap istri sebagai bukan tindak pidana penghilangan nyawa sebagaimana umumnya.

"Dengan demikian, diharapkan ada pemberatan hukuman termasuk KDRT berlapis dan berulang terhadap korban," tutur Rainy.

Di sisi lain, Komnas Perempuan berharap agar masyarakat turut berpartisipasi untuk memutus keberulangan KDRT bila menyaksikannya.

Caranya, melaporkan kekerasan kepada pengada layanan terdekat dan atau aparat penegak hukum. Sebab, KDRT merupakan kejahatan berbasis gender dan bukan masalah privat.

"Aparat penegak hukum wajib memberikan respons cepat atas pengaduan kasus KDRT. Sebab, tindak pidana tersebut dapat berulang dan berlapis dan berakibat pembunuhan atau kematian," jelasnya.

Sebagai informasi, Komnas Perempuan mencatat, KDRT merupakan kasus terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan pengada layanan setiap tahunnya. Angkanya meningkat dari tahun ke tahun.

Korban terbanyak adalah istri baik berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran (perselingkuhan, kekerasan ekonomi).

Dalam kajian Komnas Perempuan tentang femisida pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan istri oleh suami umumnya diawali KDRT berlapis dan berulang oleh suami.

Artinya, pembunuhan terhadap istri oleh suami merupakan puncak dari KDRT dan merupakan bentuk kekerasan yang paling sadis. Motif pembunuhan istri (femisida) oleh suami bermacam-macam, di antaranya masalah ekonomi dan sakit hati suami akibat berbagai alasan.

Sebelumnya diberitakan, Deden Suryana (27), kakak kandung MSD mengatakan, sang adik sempat membuat laporan ke Mapolres Metro Bekasi.

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).

Menurut Deden, MSD dan Nando sudah menikah sekitar 3 tahun lebih. Selama membina rumah tangga itu pula, MSD kerap mendapatkan kekerasan dari Nando.

MSD pun akhirnya tidak tahan sehingga mengadu ke keluarga dan kepolisian. Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT itu dilayangkan.

Ia heran mengapa kepolisian memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

"Setelah melakukan visum itu, adik saya sama anak-anaknya tinggal di rumah saya," ujar Deden.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/23000891/komnas-perempuan-pengabaian-laporan-kdrt-istri-yang-dibunuh-suami-masuk

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke