JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diduga mencapai angka Rp 1,5 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan nilai Rp 1,5 triliun itu adalah dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 146 saksi serta menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dan tiga tersangka kasus korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.
Tiga tersangka kasus korupsi adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 27 M dari Maqdir Ismail Setelah Periksa Sejumlah Saksi
Sedangkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).
Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin lalu.
Sebagai informasi, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.