JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 minim persoalan.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diadukan oleh para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari 9.919 jumlah calon DPR RI di Daftar Calon Sementara (DCS), 0 persen sengketa. Kemudian untuk DPRD provinsi, (dari) 33.365 (calon sementara) ada 26 kasus sengketa artinya 0,08 persen," kata pria yang akrab disapa Afif di hadapan sidang, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: DPR Setujui Usulan Kenaikan Gaji PNS KPU-Bawaslu pada 2024
Sementara itu, pada tingkat DPRD kabupaten/kota, jumlah sengketa pencalonan anggota legislatif disebut hanya 252 perkara atau 0,12 persen dari 215.893 calon sementara.
Pada tingkat DPD RI, KPU RI menyebut hanya ada 1 sengketa dari 674 calon senator sementara.
Hal ini disampaikan Afif untuk menanggapi asumsi bahwa akibat terbatasnya akses Silon, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan maksimal atas dokumen dan persyaratan pencalegan yang didaftarkan caleg ke KPU yang menyebabkan pencalegan rawan masalah.
"Masalah sengketa dampak dari proses-proses yang ada dalam proses pencalegan, ini masih tahapan DCS, residu persoalannya di bawah 1 persen," ucap Afif yang mantan komisioner Bawaslu RI itu.
Di dalam perkara ini, setiap komisioner Bawaslu RI meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik pemberhentian sementara untuk seluruh komisioner KPU RI.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah ini, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal karena terbatasnya akses Silon.
Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pernah mengungkapkan, para pengawas pemilu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon secara daring. Mereka juga tidak bisa melihat dokumen pencalonan bacaleg lewat Silon.
Rapat mediasi antara Bawaslu, KPU, dan DKPP diklaim pernah beberapa kali berlangsung. Bawaslu juga sudah 4 kali bersurat ke KPU RI, namun "Imam Bonjol" baru merespons pada kali keempat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.