Menurut Bawaslu, seringkali ASN berada dalam posisi yang dilematis ketika berhadapan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang sekaligus dijabat oleh kepala daerah.
Posisi PPK sejatinya merupakan jabatan politis, membuat karier ASN seringkali dikaitkan dengan kepentingan politik.
PPK memiliki wewenang dalam hal kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN seringkali dijadikan alat oleh kepala daerah “nakal”, yang menggunakan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi. Misalnya, dengan jual-beli jabatan, memeras pejabat birokrasi, atau mencari dukungan suara.
Bagai gayung bersambut, para birokrat yang memiliki obsesi untuk mempertahankan jabatan atau untuk mengincar posisi lebih tinggi, juga bisa saja menjadi “pengabdi” kepada atasannya tersebut. Demi menarik simpati dan dipandang sebagai loyalis sang kepala daerah.
Jika semua berbasis pada kepentingan, bagaimana jika kepentingan keduanya dilihat dari perspektif lain?
Para ASN berkepentingan untuk mendapat kepala daerah sekaligus PPK yang mampu mengelola ASN dengan baik. Dan kepala daerah berkepentingan memiliki tim berkualitas dan mampu mengeksekusi program yang telah dijanjikannya pada saat kampanye.
Bila kedua kepentingan tersebut dikedepankan, saya meyakini muaranya adalah penguatan sistem merit di tubuh birokrasi.
Tidak dapat dimungkiri bahwa saat ini masyarakat masih menyandarkan harapannya pada politisi untuk membenahi birokrasi dan pelayanan publik. Hal ini tidak terlepas dari berbagai stigma negatif yang masih menyelimuti birokrasi.
Para ASN yang juga merupakan bagian dari masyarakat, memiliki kepentingan untuk mendapatkan pemimpin atau kepala daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah sekaligus mampu memimpin birokrasi.
Tentu, pilihan pada sosok pemimpin yang tepat akan dapat terwujud bila ASN memiliki kebebasan dalam memilih.
Tidak ada intervensi, baik dari sisi politik serta karier ASN kedepannya. ASN ingin mendapatkan kepala daerah yang mampu membawa daerahnya menjadi lebih baik sekaligus menjadi PPK yang mampu mengelola ASN dengan baik.
Sebaliknya, dari sisi kepala daerah tentu ingin meraih citra positif dari masyarakatnya. Citra positif ini tentu saja terbangun dari kinerja baik. Kinerja baik tentu bukan hanya kerja sang kepala daerah semata.
Kepala daerah sejatinya membutuhkan ASN berkualitas. ASN yang berkinerja dan memiliki kompetensi untuk menerjemahkan berbagai platform kebijakannya menjadi program kerja yang nyata berdampak bagi masyarakat.
Oleh karenanya, prinsip merit sistem dalam manajemen ASN perlu untuk terus diperkuat guna meneguhkan berjalannya asas netralitas ASN.